Kartu Pra Kerja Jokowi Akan Diluncurkan, Ini Syaratnya

Kartu Pra Kerja yang akan diluncurkan oleh Calon Presiden nomor urut 01 ini, menuai berbagai komentar dari berbagai kalangan. Dalam hal ini, Fadhil Hasan, yang merupakan sebagai Ekonom Senior Institute For Development Of Economics and Finance (Indef), mengatakan bahwa apabila prgram tersebut mirip dengan unemployment benefit alias tunjangan bagi pengangguran seperti di yang ada di beberapa negara, maka ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.

“Prasyarat unemployment benefit itu banyak sekali,” ujar Fadhil di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Prasyarat utama, kata Fadhil, negara harus memiliki kemampuan fiskal yang memadai. Sehingga, program tersebut harus dirancang dengan dengan matang dan hati-hati, yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara, “jangan sekedar gimmick,” ujar dia.

Karena memang tunjangan bagi warga yang tidak bekerja alias menganggur itu memang sudah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian yang sudah maju dengan kapasitas anggaran besar seperti di Australia, Amerika Serikat, maupun negara-negara Skandinavia. Di sisi lain, jenis pengangguran di Indonesia juga ada pengangguran terbuka, setengah menganggur, hingga pengangguran tersembunyi. Itu kan sangat kompleks”, kata Fadhil.

Jokowi juga mengatakan bahwa di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, sebenarnya lapangan kerja yang tercipta semakin banyak. Akan tetapi, masyarakat juga harus semakin meningkatkan keterampilan mereka. Guna mendukung hal tersebut, pemerintah sudah memiliki berbagai program vokasi. Dimana program vokasi itu akan diperkuat dengan program baru, yakni Kartu Pra-Kerja. Sehingga dengan kartu ini akan membantu para pencari kerja bisa meningkatkan keterampilan mereka. “Saya akan luncurkan Kartu Pra-Kerja untuk memberikan layanan pelatihan vokasi. Ini pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterrampilan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Muhammad Misbakhun, sebagai Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, menjelaskan bahwa mengenai Kartu Pra Kerja tersebut. Dalam hal ini, ada tujuh hal terkait pra kerja yang harus dipahami terlebih dahulu.

Pertama, ujar Misbhakun, Kartu Pra Kerja adalah kartu yang akan diberikan kepada pencari kerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja yang ingin mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling, up-skilling, re-skilling) dan/atau sertifikasi kompetensi kerja. “Pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal bagi angkatan kerja untuk meningkatkan keterampilannya, sehingga siap untuk memasuki dunia kerja atau membuka usaha,’ tutur Misbhakun, Minggu, 1 Maret 2019.

Kedua, tambah Misbhakun, program Pra Kerja ini juga akan dibantu oleh industri melalui proses link anda match. “Ketiga, penerima Kartu Pra Kerja adalah WNI, pencari kerja atau pekerja atau calon wirausaha atau Start-up, berusia minimal 15 tahun,” jelas Misbhakun.

Hal yang keempat, bagi orang yang memiliki Kartu Pra Kerja ini akan mendapatkan pelatihan serta sertifikasi selama 2 bulan, poin kelima, bagi para pencari kerja, akan diberikan insentif hingga mendapatkan pekerjaan atau maksimal selama 12 bulan, dan setelah lulus pelatihan dsn sertifikasi. Keenam, bagi yang terkena PHK, akan diberikan insentif upah/honor selama pelatihan/sertifikasi dan maksimal 3 bulan setelah lulus dari pelatihan/sertifikasi.

Kemudian, para pekerja akan diberikan insentif pengganti upah/honor selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Yang terkahir, program Kartu Pra Kerja ini menargetkan 2 juta orang peserta pelatihan yang akan dipekerjakan pada 2020,” “Program Kartu Pra Kerja ini digodok bersama kementerian terkait,” tambah Misbhakun.

Dengan program-program baru tersebut, TKN Jokowi-Ma’ruf sangat optimis bahwa Indonesia akan semakin maju dengan SDM yang berkarakter, dan cerdas. Selain itu juga, seluruh SDM Indonesia diharapkan mampu memiliki kompetensi, skill dan berdaya saing di tingkat gobal.

Karena menurutnya ini merupakan tawaran program yang lebih solutif, cerdas, dan jelas yang akan dilaksanakan jika Jokowi kembali terpilih sebagai presiden untuk 5 tahun kedepan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *