Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor dibuat untuk melayani kepentingan masyarakat perihal surat yang wajib dimiliki setiap pengemudi. Pihak kepolisian tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan tersebut.

Jadwal SIM KELILING BOGOR

HariTempat / LokasiWaktu / Jam Operasional
SeninLippo Plaza Keboen Raya09.00-12.00 WIB
SelasaGraha Pena Radar Bogor Taman Yasmin09.00-12.00 WIB
RabuLippo Plaza Keboen Raya09.00-12.00 WIB
KamisMall Botani Square09.00-12.00 WIB
JumatLippo Plaza Ekalokasari09.00-12.00 WIB
SabtuPlaza Jambu Dua09.00-14.00 WIB
*Waktu dan Tempat Bisa Berubah

Jadwal STNK / Samsat Keliling Kabupaten Bogor

HariTempat / LokasiWaktu / Jam Operasional
Senin08.00 – 11.00Kawasan Industri Olympic Sentul / Kantor Kecamatan Ciawi
Selasa08.00 – 11.00Kawasan Industri Olympic Sentul / Kec. Bbk.Madang (Bellanova Sentul)
Rabu08.00 – 11.00Kawasan Industri Olympic Sentul / Kantor Kec.Cigombong.
Kamis08.00 – 11.00Kawasan Industri Olympic SentulKantor Kec. Cigombong
Jumat08.00 – 11.00Mall Cibinong SquareTaman Safari
Depan Cibinong Square
Kantor Kec.Cisarua
*Waktu dan Tempat Bisa Berubah

Jadwal STNK / Samsat Keliling Kota Bogor

HariJamLokasi
Senin09.00–14.00Jambu Dua
Ramayana Tajur
Taman Topi Square
Selasa09.00–14.00Jambu Dua
Ramayana Tajur
Taman Topi Square
Rabu09.00–14.00Jambu Dua
Ramayana Tajur
Taman Topi Square
Kamis09.00–14.00Jambu Dua
Ramayana Tajur
Taman Topi Square
Jumat09.00–14.00Jambu Dua
Ramayana Tajur
Taman Topi Square
*Waktu dan Tempat Bisa Berubah

Ketentuan dan Persyaratan SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Terdapat ketentuan yang memenuhi persyaratan dalam mengurus SIM Keliling Bogor. Kini kepolisian telah menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat, dimana tidak perlu mendatangi SAMSAT. Berikut ini ketentuan bagi orang yang bisa mengurus SIM Keliling.

  1. SIM Keliling Dikhususkan untuk Perpanjangan

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya untuk orang yang melakukan perpanjangan surat saja. Bagi Anda yang belum memiliki SIM dan baru saja ingin mengurusnya, maka layanan yang bisa didatangi di SAMSAT.

  1. Hanya Dikhususkan untuk SIM A dan SIM C

Tidak semua pengendara dapat melakukan perpanjangan surat di SIM Keliling. Terdapat ketentuan khusus hanya bisa dilakukan bagi orang yang mengurus SIM A dan SIM C saja. Selain kategori SIM tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. 

Bagi Anda yang mau memperpanjang surat selain SIM A dan SIM C bisa mendatangi secara langsung ke SAMSAT. Jadi dapat diSIMpulkan kategori SIM B dan SIM D hanya bisa dilayani di SAMSAT.

  1. Sebaiknya Mengurus Perpanjangan SIM 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini memerlukan beberapa waktu. Bukan hanya sehari dua hari saja, namun perlu menunggu selama 14 hari. Tips agar Anda dapat berkendara selama SIM masih diproses, sebaiknya mengurusnya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini memang sepele, namun perlu dicermati dan mendisiplinkan diri.

  1. SIM Tidak Melebihi Masa Berlaku

Hal yang perlu dicermati dalam mengurus SIM adalah jangan sampai melebihi dari masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM Anda sudah melebihi batas, maka tidak bisa mengurus di SIM Keliling. Anda harus mengurus melalui layanan di SAMSAT. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Anda harus mendisiplinkan diri agar jangan sampai melebihi batas tersebut. Bagi Anda yang berasal dari Bogor bisa mengurus di SAMSAT Bogor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  1. Pelayanan SIM Keliling dan SAMSAT Bogor

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor sudah diatur oleh pihak kepolisian. Biasanya SIM Keliling Bogor dijadwalkan setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya. Pos pelayanan SIM keliling beroperasi pada hari kerja. Namun, perlu diperhatikan pada hari minggu, tanggal merah tidak terdapat pelayanan SIM keliling di area Bogor. Pelayanan SIM keliling biasanya mulai jam 09.00  hingga 12.00 WIB.

Surat Izin Mengemudi 

Surat izin mengemudi atau yang disingkat dengan SIM ini merupakan surat tanda bukti registrasi telah memenuhi syarat sebagai pengemudi. Pada awalnya SIM terbagi menjadi 3 kategori saja, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C. Seiring perkembangan zaman, kategori juga diperbanyak yakni, terdapat kategori SIM D. Setiap kategori SIM peruntukannya juga berbeda-beda. 

Kategori SIM A ditujukan pada pengemudi kendaraan mobil dengan kapasitas yang tidak melebihi 3.500 kg. Kategori SIM B1 ditujukan pada pengemudi mobil berkapasitas lebih dari 3.500 kg. Kategori B2 bagi pengemudi kendaraan alat berat. Kategori SIM C yang paling banyak dimiliki masyarakat Indonesia, yakni pengemudi motor.

 Sedangkan, SIM D ini diperuntukkan pada orang disabilitas dengan ketentuan khusus. Jika Anda yang membutuhkan pelayanan tersebut bisa datang sesuai dengan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor.

Alasan Mengetahui Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Sekarang ini kegiatan mobilitas tidak dapat dihindari oleh kebanyakan orang. Mobilitas merupakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Bahkan, tidak jarang ditemui orang melakukan mobilitas dalam setiap harinya untuk melakukan aktivitas rutinnya. 

Sebagai contoh melakukan mobilitas dari desa ke kota setiap hari untuk bekerja. Kegiatan seperti ini sering terjadi atas dasar pemenuhan kebutuhan dan pusat perindustrian berada di kota. Belum lagi jika berkunjung ke kerabat juga melakukan mobilitas. Salah satu cara mobilitas masyarakat agar sampai tujuan dalam waktu yang singkat adalah dengan mengemudi kendaraan.

Mengemudi kendaraan harus memiliki keterampilan dalam berkendara dan sehat jasmani rohani. Kepolisian memiliki kewajiban memastikan setiap orang yang berkendara memenuhi syarat. Maka dari itu dibuatlah peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM atau dengan kepanjangan Surat Izin Mengemudi. Surat tersebut sebagai tanda bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengendara sudah memiliki keterampilan dan aman dalam perjalanan. Peraturan tersebut dilakukan sebenarnya untuk keselamatan masyarakat.

Syarat utama pengendara adalah berumur lebih dari 17 tahun. Ketentuan ini mutlak, sehingga hanya bagi orang yang cukup umur saja yang bisa mengurus SIM dan berkendara. Apabila seorang pengendara melakukan pelanggaran yang salah satunya tidak memiliki SIM, maka akan dikenai sanksi yang berlaku. Bagi Anda yang berasal dari Bogor dapat mengurus SIM di SAMSAT Bogor. Sudah tahu kan pentingnya SIM ini? Bagi Anda yang sudah masa berlaku SIM telah melampaui batas, diharuskan melakukan perpanjangan SIM agar surat tersebut tetap aktif. Maka dari itu Anda harus mengetahui terlebih dahulu Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor.

Persiapan Sebelum Datang Sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memproses sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor. Namun, hal yang harus diperhatikan jika melakukan perpanjangan, harus membawa SIM lama yang masih aktif. Ada beberapa persamaan prosedur pelayanan di pos keliling dan SAMSAT yang akan dijelaskan sebagai berikut.

  1. Persiapkan KTP beserta Foto Copy

Syarat utama saat hendak mengurus SIM adalah membawa KTP. Selain itu, juga perlu menyiapkan 2 lembar foto copy KTP Anda.

  1. Bawa Alat Tulis

Pada saat mengurus perpanjangan SIM, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Maka, persiapkan alat tulis sebelum mendatangi pos keliling.

  1. Mendatangi Pos SIM Keliling

Selanjutnya, Anda dapat mendaftar di posnya dan menyerahkan foto copy KTP Anda.

  1. Melengkapi Formulir

Formulir diisi sesuai dengan data Anda yang sebenarnya. Setelah formulir telah terisi, maka perlu menyerahkan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.

  1. Tes Kesehatan dan Foto

Langkah selanjutnya adalah melakukan tes kesehatan yang sudah disediakan di pos layanan keliling tersebut. Selanjutnya, Anda diminta untuk foto dan melakukan pembayaran. Jadi jangan lupa siapkan uang yang sekiranya cukup sebelum mengurus SIM. Bagi Anda yang sedang melakukan proses perpanjangan, SIM lama juga diserahkan.

Ketentuan Jika SIM Hilang

Kehilangan SIM bisa mungkin terjadi pada setiap orang. Apabila SIM Anda hilang, maka wajib mengurus lagi. Pasalnya, jika tidak mengurus kembali, maka Anda bisa dikenai sanksi. Prosedur mengurus SIM karena hilang, hampir sama dengan memperpanjang masa berlaku SIM. 

Perbedaannya, jika mengurus SIM yang hilang ini memerlukan surat kehilangan yang dibuat dengan cara melaporkan pada pihak berwajib. Mengurus surat kehilangan bisa Anda lakukan dengan membawa KTP ke satpas terdekat. Selanjutnya, prosedurnya seperti memperpanjang SIM.

Masyarakat Bogor harus memperhatikan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor jika ingin mengurus surat tersebut. Anda harus menyesuaikan jadwal tersebut dengan jam kerja agar tidak bentrok. Selain itu, tidak mempersiapkan segala hal sebelum berangkat. 

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor dibuat untuk melayani kepentingan masyarakat perihal surat yang wajib dimiliki setiap pengemudi. Pihak kepolisian tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan tersebut.

Surat Izin Mengemudi 

Surat izin mengemudi atau yang disingkat dengan SIM ini merupakan surat tanda bukti registrasi telah memenuhi syarat sebagai pengemudi. Pada awalnya SIM terbagi menjadi 3 kategori saja, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C. 

Seiring perkembangan zaman, kategori juga diperbanyak yakni, terdapat kategori SIM D. Setiap kategori SIM peruntukannya juga berbeda-beda. Kategori SIM A ditujukan pada pengemudi kendaraan mobil dengan kapasitas yang tidak melebihi 3.500 kg. 

Kategori SIM B1 ditujukan pada pengemudi mobil berkapasitas lebih dari 3.500 kg. Kategori B2 bagi pengemudi kendaraan alat berat. Kategori SIM C yang paling banyak dimiliki masyarakat Indonesia, yakni pengemudi motor. 

Sedangkan, SIM D ini diperuntukkan pada orang disabilitas dengan ketentuan khusus. Jika Anda yang membutuhkan pelayanan tersebut bisa datang sesuai dengan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor.

Alasan Mengetahui Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Sekarang ini kegiatan mobilitas tidak dapat dihindari oleh kebanyakan orang. Mobilitas merupakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Bahkan, tidak jarang ditemui orang melakukan mobilitas dalam setiap harinya untuk melakukan aktivitas rutinnya. 

Sebagai contoh melakukan mobilitas dari desa ke kota setiap hari untuk bekerja. Kegiatan seperti ini sering terjadi atas dasar pemenuhan kebutuhan dan pusat perindustrian berada di kota. Belum lagi jika berkunjung ke kerabat juga melakukan mobilitas. Salah satu cara mobilitas masyarakat agar sampai tujuan dalam waktu yang singkat adalah dengan mengemudi kendaraan.

Mengemudi kendaraan harus memiliki keterampilan dalam berkendara dan sehat jasmani rohani. Kepolisian memiliki kewajiban memastikan setiap orang yang berkendara memenuhi syarat. Maka dari itu dibuatlah peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM atau dengan kepanjangan Surat Izin Mengemudi. Surat tersebut sebagai tanda bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengendara sudah memiliki keterampilan dan aman dalam perjalanan. Peraturan tersebut dilakukan sebenarnya untuk keselamatan masyarakat.

Syarat utama pengendara adalah berumur lebih dari 17 tahun. Ketentuan ini mutlak, sehingga hanya bagi orang yang cukup umur saja yang bisa mengurus SIM dan berkendara. Apabila seorang pengendara melakukan pelanggaran yang salah satunya tidak memiliki SIM, maka akan dikenai sanksi yang berlaku. Bagi Anda yang berasal dari Bogor dapat mengurus SIM di SAMSAT Bogor. 

Sudah tahu kan pentingnya SIM ini? Bagi Anda yang sudah masa berlaku SIM telah melampaui batas, diharuskan melakukan perpanjangan SIM agar surat tersebut tetap aktif. Maka dari itu Anda harus mengetahui terlebih dahulu Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor.

Ketentuan Pelayanan Sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Terdapat ketentuan yang memenuhi persyaratan dalam mengurus SIM Keliling Bogor. Kini kepolisian telah menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat, dimana tidak perlu mendatangi SAMSAT. Berikut ini ketentuan bagi orang yang bisa mengurus SIM Keliling.

  1. SIM Keliling Dikhususkan untuk Perpanjangan

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya untuk orang yang melakukan perpanjangan surat saja. Bagi Anda yang belum memiliki SIM dan baru saja ingin mengurusnya, maka layanan yang bisa didatangi di SAMSAT.

  1. Hanya Dikhususkan untuk SIM A dan SIM C

Tidak semua pengendara dapat melakukan perpanjangan surat di SIM Keliling. Terdapat ketentuan khusus hanya bisa dilakukan bagi orang yang mengurus SIM A dan SIM C saja. Selain kategori SIM tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. 

Bagi Anda yang mau memperpanjang surat selain SIM A dan SIM C bisa mendatangi secara langsung ke SAMSAT. Jadi dapat diSIMpulkan kategori SIM B dan SIM D hanya bisa dilayani di SAMSAT.

  1. Sebaiknya Mengurus Perpanjangan SIM 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini memerlukan beberapa waktu. Bukan hanya sehari dua hari saja, namun perlu menunggu selama 14 hari. Tips agar Anda dapat berkendara selama SIM masih diproses, sebaiknya mengurusnya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini memang sepele, namun perlu dicermati dan mendisiplinkan diri.

  1. SIM Tidak Melebihi Masa Berlaku

Hal yang perlu dicermati dalam mengurus SIM adalah jangan sampai melebihi dari masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM Anda sudah melebihi batas, maka tidak bisa mengurus di SIM Keliling. Anda harus mengurus melalui layanan di SAMSAT. Berdasarkan ketentuan tersebut, Anda harus mendisiplinkan diri agar jangan sampai melebihi batas tersebut. Bagi Anda yang berasal dari Bogor bisa mengurus di SAMSAT Bogor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  1. Pelayanan SIM Keliling dan SAMSAT Bogor

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor sudah diatur oleh pihak kepolisian. Biasanya SIM Keliling Bogor dijadwalkan setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya. Pos pelayanan SIM keliling beroperasi pada hari kerja. Namun, perlu diperhatikan pada hari minggu, tanggal merah tidak terdapat pelayanan SIM keliling di area Bogor. Pelayanan SIM keliling biasanya mulai jam 09.00  hingga 12.00 WIB.

Persiapan Sebelum Datang Sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor

Terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memproses sesuai Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor. Namun, hal yang harus diperhatikan jika melakukan perpanjangan, harus membawa SIM lama yang masih aktif. Ada beberapa persamaan prosedur pelayanan di pos keliling dan SAMSAT yang akan dijelaskan sebagai berikut.

  1. Persiapkan KTP beserta Foto Copy

Syarat utama saat hendak mengurus SIM adalah membawa KTP. Selain itu, juga perlu menyiapkan 2 lembar foto copy KTP Anda.

  1. Bawa Alat Tulis

Pada saat mengurus perpanjangan SIM, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Maka, persiapkan alat tulis sebelum mendatangi pos keliling.

  1. Mendatangi Pos SIM Keliling

Selanjutnya, Anda dapat mendaftar di posnya dan menyerahkan foto copy KTP Anda.

  1. Melengkapi Formulir

Formulir diisi sesuai dengan data Anda yang sebenarnya. Setelah formulir telah terisi, maka perlu menyerahkan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.

  1. Tes Kesehatan dan Foto

Langkah selanjutnya adalah melakukan tes kesehatan yang sudah disediakan di pos layanan keliling tersebut. Selanjutnya, Anda diminta untuk foto dan melakukan pembayaran. Jadi jangan lupa siapkan uang yang sekiranya cukup sebelum mengurus SIM. Bagi Anda yang sedang melakukan proses perpanjangan, SIM lama juga diserahkan.

Ketentuan Jika SIM Hilang

Kehilangan SIM bisa mungkin terjadi pada setiap orang. Apabila SIM Anda hilang, maka wajib mengurus lagi. Pasalnya, jika tidak mengurus kembali, maka Anda bisa dikenai sanksi. Prosedur mengurus SIM karena hilang, hampir sama dengan memperpanjang masa berlaku SIM. 

Perbedaannya, jika mengurus SIM yang hilang ini memerlukan surat kehilangan yang dibuat dengan cara melaporkan pada pihak berwajib. Mengurus surat kehilangan bisa Anda lakukan dengan membawa KTP ke satpas terdekat. Selanjutnya, prosedurnya seperti memperpanjang SIM.Masyarakat Bogor harus memperhatikan Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (STNK) Bogor jika ingin mengurus surat tersebut. Anda harus menyesuaikan jadwal tersebut dengan jam kerja agar tidak bentrok. Selain itu, tidak mempersiapkan segala hal sebelum berangkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *